MEMO, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia menyoroti kontroversi terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti KTP Elektronik (e-KTP) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bawaslu RI menekankan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengutamakan persyaratan e-KTP bagi pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam pandangan Bawaslu, kebijakan KPU yang mengizinkan pemilih tanpa e-KTP menggunakan KK berpotensi menimbulkan kerawanan dan penyalahgunaan.
Perdebatan ini mencerminkan perbedaan interpretasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan KK dan surat keterangan (suket) dalam pemilihan.
Konflik Interpretasi Undang-Undang: Apakah Penggunaan KK sebagai Pengganti KTP dalam Pemilu 2024 Sesuai?
Bawaslu Indonesia menekankan pentingnya KPU Indonesia untuk menerapkan persyaratan KTP elektronik (e-KTP) bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pernyataan tegas ini menyoroti kebijakan KPU yang memperbolehkan 4.005.275 pemilih yang belum memiliki e-KTP menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk memberikan suara.
“Lihatlah, KK merupakan dokumen administrasi kependudukan, tetapi KTP adalah dokumen administrasi kependudukan yang juga berfungsi untuk memverifikasi hak pilih seseorang. Bagaimana mungkin KK yang tidak memiliki foto bisa dianggap setara dengan KTP yang memiliki foto? Bagaimana cara memastikan bahwa penggunaannya tidak disalahgunakan?” ujar Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta pada hari Senin (10/7/2023).
Lolly juga menyinggung aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 384 ayat 1 dan Pasal 384 angka 9.
“Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa e-KTP adalah syarat untuk memberikan suara. Oleh karena itu, KPU seharusnya menggunakan istilah yang sama dengan undang-undang untuk Pemilu 2019,” tambah Lolly.
Selain itu, Lolly menekankan bahwa KPU harus mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa jika e-KTP tidak tersedia, pemilih dapat menggunakan surat keterangan (suket).
Dampak Potensial Penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai Identitas Pemilih dalam Pemilu 2024
“Jika KTP tidak ada, pemilih masih dapat menggunakan surat keterangan untuk memberikan suara. Mengapa? Karena surat keterangan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” jelas Lolly.
Lolly juga menyatakan bahwa jika KPU tetap memaksakan penggunaan KK sebagai pengganti KTP, maka ada potensi kerawanan dalam Pemilu 2024. Terlebih lagi, jumlah pemilih yang tidak memiliki e-KTP pada tahun 2024 mencapai lebih dari 4 juta orang.
“Memang data pemilih dapat dikorelasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KK melalui sistem online. Namun, tidak ada jaminan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melakukan pemeriksaan secara detail,” tegas Lolly.
Dalam artikel ini, ditemukan kontroversi terkait kebijakan KPU RI yang mengizinkan pemilih tanpa e-KTP menggunakan KK dalam Pemilu 2024.
Bawaslu RI menekankan pentingnya penggunaan e-KTP sebagai syarat untuk mencoblos sesuai dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Penggunaan KK sebagai pengganti KTP elektronik berpotensi menimbulkan kerawanan dan penyalahgunaan dalam proses pemilihan.
Meskipun data pemilih dapat dikorelasikan dengan NIK di KK melalui sistem online, tetap ada kekhawatiran bahwa pemeriksaan detail tidak akan dilakukan secara konsisten di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan demikian, perdebatan ini memperlihatkan perlunya pemahaman yang jelas tentang persyaratan pemilih dalam pemilihan untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi.












