Kontroversi mengelilingi keabsahan surat suara Pemilu 2024 yang telah diisi di Taipei, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat tersebut tidak sah. Reaksi ini muncul menyusul penyebaran viral video di Tiktok. Apa yang terjadi dengan distribusi surat suara untuk warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri?
Tudingan KPU: Surat Suara Pemilu 2024 untuk WNI di Taipei Tidak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa segala surat suara Pemilu 2024 yang telah diisi oleh warga negara Indonesia (WNI) di Taipei tidak dapat dianggap sah. Pernyataan ini sebagai respons terhadap temuan dari sebuah video yang menjadi viral di Tiktok.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menyatakan bahwa sebagian WNI yang berada di luar negeri akan menerima surat suara untuk diisi melalui pengiriman pos. Namun, pada saat ini, distribusi surat suara untuk WNI di luar negeri belum dilaksanakan.
“Kami menyatakan bahwa surat suara tersebut masuk dalam kategori rusak dan tidak akan dimasukkan dalam pencatatan surat suara pada formulir C hasil LN-pos,” ucap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Selasa (26/12).
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 telah mengatur mengenai proses pencoblosan dengan metode pos bagi WNI yang berada di luar negeri. Surat suara akan dikirimkan melalui layanan pos kepada pemilih mulai tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024.
Namun, meskipun demikian, PPLN di Taipei telah melakukan pendistribusian surat suara sebanyak dua kali. Amplop-amplop yang telah dikirimkan berisi surat suara untuk pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta II yang mencakup luar negeri.
Pada tanggal 18 Desember 2023, PPLN Taipei telah mengirimkan sebanyak 929 amplop surat suara. Kemudian, mereka kembali mendistribusikan sebanyak 30.347 amplop surat suara pada tanggal 25 Desember 2023.
Pemilu 2024: Skandal Surat Suara di Taipei Mencuat Viral!
Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak akan mengakui keabsahan dari surat-surat suara yang telah didistribusikan tersebut. Mereka berencana untuk mengganti sebanyak 31.276 surat suara untuk pemilihan presiden dan anggota DPR RI yang sudah terlanjur dikirimkan kepada WNI di Taipei.