Madiun,MEMO.CO.ID Tidak terima diputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, seharusnya digelar hari ini Selasa (29/3). Tapi karena ketua majelis hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri Madiun, Agus Rusianto, ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk keperluan dinas, sidang hanya dibuka oleh anggota majelis hakim, Putu Suyoga, kemudian ditutup dan ditunda Selasa pekan depan.
Sementara itu seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp.1.465.040.000 akibat di putus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun.