Surabaya, Memo
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan spesialis pencurian kabel bawah tanah milik telkom. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko beserta Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purbo di ruang Konferensi Pers, Selasa (18/1/2022).
Dalam penangkapan komplotan berjumlah tujuh orang tersebut, petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu tersangka karena membahayakan petugas dengan menabrakkan kendaraannya.
Tersangka itu yakni YS (22), warga Purwa Negara, Lampung. Tersangka memiliki peran untuk mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan komplotan ini.
Sedangkan keenam tersangka lainnya yakni YMS (33), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur, berperan mengamankan daerah sekitar. QH (38), warga Gunung Putri, Bogor berperan mengatur lalu lintas saat pelaku lainnya beraksi. HS (28), warga Negara Jaya Lampung berperan memberikan aba-aba kepada truck pada saat menarik kabel dari bawah tanah.
EB (30), warga Banjarnegara berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truck, MS (30), warga Tambun Utara Bekasi berperan mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truck dan A (25) warga Purwa Agung, Lampung berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truck.