Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, secara tegas menyampaikan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Dengan seriusnya menghadapi ancaman kecanduan, kerugian finansial, dan tindakan kriminal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan langkah-langkah proaktif, termasuk pemutusan akses situs dan kerjasama lintas sektor, untuk menangani maraknya konten perjudian online.
Menteri Kominfo Gempur Judi Online!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya dalam melawan perjudian online di Indonesia. Ia menyatakan bahwa terlibat dalam perjudian online dapat menimbulkan kecanduan yang serius, kerugian finansial, dan memicu terjerumusnya pelakunya ke dalam kegiatan kriminal.
Budi menyampaikan seriusnya pernyataan ini melalui akun Instagram pribadinya, @budiariesetiadi, pada Jumat (12/1/2024). Dia menyatakan, “Praktik perjudian online dapat menimbulkan risiko serius, baik bagi individu maupun masyarakat umum. Oleh karena itu, penanganan terhadap perjudian online harus terus dilakukan tanpa henti.”
Selain melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian online di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga keuangan untuk menangani perjudian online secara efektif.
“Kominfo juga akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan pengelola platform media sosial untuk membersihkan konten-konten terkait perjudian online,” tegas Budi.
Dalam data terbaru, Kominfo melaporkan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah konten perjudian online yang berhasil ditangani pada semester kedua tahun 2023. Mulai dari bulan Juli hingga Desember 2023, Kominfo berhasil menonaktifkan sebanyak 810.785 konten terkait perjudian online.
Jumlah konten yang berhasil ditangani selama satu semester tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten perjudian online yang berhasil diatasi sepanjang tahun 2022.
Langkah Proaktif Kominfo: Pemutusan Akses dan Blokir Ribuan Rekening
Tak hanya itu, Kominfo juga berhasil melakukan pemblokiran terhadap 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait dengan kegiatan perjudian online selama semester kedua tahun 2023.
“Langkah ini merupakan langkah maju yang diambil oleh Kominfo bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Sebelumnya, tindakan pemblokiran terhadap rekening dan e-wallet terkait perjudian online belum pernah dilakukan,” kata Budi dalam konferensi pers.
Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, termasuk Meta pada bulan Oktober 2023 dan platform X pada bulan ini.
Tindakan teguran tersebut membuahkan hasil positif dengan penonaktifan sebanyak 1,65 juta konten perjudian online dan 450.000 iklan terkait perjudian online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023.
“Saya ingin menegaskan bahwa upaya Kominfo dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian online bukanlah satu-satunya solusi untuk memberantas perjudian online. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang tengah dilakukan oleh Kominfo,” tambah Budi.
Kominfo dan Sektor Keuangan Berhasil Redam Gelombang Perjudian Online: Langkah-langkah Proaktif dan Teguran Keras Torehkan Pencapaian Signifikan
Upaya keras yang dilakukan Kominfo bersama lembaga keuangan dan penegak hukum terbukti signifikan, terutama dalam semester kedua tahun 2023. Dengan menonaktifkan lebih dari 810.000 konten perjudian online dan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening serta akun e-wallet terkait, pemerintah berhasil memperkuat penanganan terhadap masalah ini.
Teguran keras kepada platform media sosial juga memberikan hasil positif dengan penonaktifan lebih dari 1,65 juta konten dan 450.000 iklan perjudian online. Langkah-langkah ini menunjukkan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menguatkan upaya memberantas perjudian online di Indonesia.