“Meski bawang putih tidak termasuk komoditas utama, saya rasa perlu untuk ditetapkan harga acuannya,” tegasnya.
KPPU Mendorong Bapanas Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih untuk Atasi Lonjakan Harga
Dalam beberapa waktu terakhir, harga bawang putih memang mengalami kenaikan yang signifikan. KPPU mengidentifikasi bahwa kenaikan harga tersebut disebabkan oleh kualitas bawang putih yang diimpor oleh para importir tidak memadai, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penyimpanan.
Anggota KPPU, Eugenia Jenny Mardanugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para importir untuk membahas kenaikan harga bawang putih yang tinggi. Tujuannya adalah untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Menurut keterangan dari para importir, bawang putih yang diimpor saat ini tidak berkualitas baik. Mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk menyimpan bawang putih tersebut, sehingga menyebabkan harga di pasar menjadi tinggi,” ujar Jenny.
Jenny juga menambahkan bahwa kualitas bawang putih yang diimpor dari China menurun karena terkena hujan dan menjadi basah. Akibatnya, saat bawang putih sampai di Indonesia, ukurannya menyusut dan para importir harus melakukan perawatan khusus. Hal ini karena bawang putih yang rusak tidak bisa disimpan dalam jangka waktu lama.
Pentingnya Penetapan Harga Acuan untuk Stabilitas Harga Bawang Putih
Dalam menghadapi kenaikan harga bawang putih yang signifikan, penetapan harga acuan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjadi solusi yang disarankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini diharapkan dapat menjadi alat ukur untuk mengetahui kondisi harga di pasaran dan memungkinkan pemerintah untuk bertindak cepat saat terjadi ketidakstabilan.