Langkah pencatatan ini menjadi kunci, karena ia memetakan potensi sumber daya guru profesional yang dimiliki Trenggalek, sekaligus menunjukkan keseriusan daerah dalam menyerap mereka.
Kabar baik yang semakin memperkuat harapan para guru lulusan PPG Prajabatan di Trenggalek adalah keputusan daerah untuk tidak menerapkan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Ini adalah pembeda signifikan dari beberapa daerah lain yang justru memilih skema paruh waktu, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga pengajar.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
“Ini menjadi angin segar bagi para guru lulusan PPG. Kami ingin memastikan mereka mendapat kesempatan yang adil dan menjadi prioritas utama dalam formasi ASN mendatang,” tegas Sukarudin.
Dengan tidak adanya skema P3K paruh waktu, peluang bagi guru lulusan PPG Prajabatan di Trenggalek untuk diangkat sebagai ASN penuh terbuka lebar. Ini memberikan jaminan kepastian yang sangat dibutuhkan di tengah tantangan profesi guru. Komitmen DPRD dan Pemkab ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menghargai dan memberdayakan para pendidik profesional.
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo
Upaya Komisi IV DPRD Trenggalek ini bukan hanya sekadar perjuangan politik, melainkan representasi dari harapan ribuan guru yang telah berinvestasi dalam pendidikan mereka. Ini adalah janji untuk memberikan masa depan yang lebih cerah bagi mereka yang siap mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.












