Langkah pencatatan ini menjadi kunci, karena ia memetakan potensi sumber daya guru profesional yang dimiliki Trenggalek, sekaligus menunjukkan keseriusan daerah dalam menyerap mereka.
Kabar baik yang semakin memperkuat harapan para guru lulusan PPG Prajabatan di Trenggalek adalah keputusan daerah untuk tidak menerapkan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Ini adalah pembeda signifikan dari beberapa daerah lain yang justru memilih skema paruh waktu, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga pengajar.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
“Ini menjadi angin segar bagi para guru lulusan PPG. Kami ingin memastikan mereka mendapat kesempatan yang adil dan menjadi prioritas utama dalam formasi ASN mendatang,” tegas Sukarudin.
Dengan tidak adanya skema P3K paruh waktu, peluang bagi guru lulusan PPG Prajabatan di Trenggalek untuk diangkat sebagai ASN penuh terbuka lebar. Ini memberikan jaminan kepastian yang sangat dibutuhkan di tengah tantangan profesi guru. Komitmen DPRD dan Pemkab ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menghargai dan memberdayakan para pendidik profesional.
Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut
Upaya Komisi IV DPRD Trenggalek ini bukan hanya sekadar perjuangan politik, melainkan representasi dari harapan ribuan guru yang telah berinvestasi dalam pendidikan mereka. Ini adalah janji untuk memberikan masa depan yang lebih cerah bagi mereka yang siap mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa.












