“Pejabat yang dulu menangani program ini sudah purna tugas, sementara pejabat yang baru seperti Pak Joni di BPN ini juga baru tiga minggu menjabat. Jadi, ini bukan semata kelalaian, tapi perlu ada komitmen baru untuk menuntaskan program ini,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mendorong BPN agar menyelesaikan sertifikat yang sudah lengkap terlebih dahulu tanpa harus menunggu keseluruhan selesai. Sertifikat yang telah siap agar segera dibagikan kepada masyarakat.
“Yang sudah jadi sebaiknya segera dibagikan dulu. Sementara yang belum lengkap, segera diinventaris dan dilengkapi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” tegas Aryo.
Ia menilai, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Krisik, tetapi juga di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, Komisi III meminta agar BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Polisi Obrak-Abrik Arena Sabung Ayam di Kemloko Blitar, Aktivitas Judi Dihentikan
“Program PTSL ini sangat baik untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Tapi pelaksanaannya harus cermat dan hati-hati agar tidak timbul masalah tumpang tindih atau perbedaan luas lahan,” tutup Aryo. **












