Dengan demikian sesuai hasil penyelidikan tem KASN yang dituangkan dalam surat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa penempatan jabatan baru kepada ketiga kadis tersebut telah melanggar ketentuan pasal 115 ayau (4) Undang Undang nomor 5 tahun 2014:tentang Aparatur Sipil Negara. Serta melanggar ketentuan pasal 121 ayat (3) pasal 122 pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Menanggapi hal itu banyak kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Kabupaten Nganjuk prehatin dengan sistem kinerja bupati yang terkesan amburadul dan menganut praktek Asal Bapak Senang (ABS). ” Kebijakan bupati sering kontroversi melenceng dari rambu rambu aturan. Hak prerogatif bupati sering disalahgunakan,” ucap Cahyo Basuki selaku sekertaris LSM MP3.
Sekedar diketahui dari tiga kepala dinas yang menjadi polemik dan masuk catatan merah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diantaranya dr.Achmad Noeroel Cholis dengan nomor induk pegawai :196107181990111001 dengan jabatan baru sebagai kepala dinas kesehatan jabatan sebelumnya sebagai direktur RSUD Nganjuk. Drs.Ibnu Hajar,M.Pdi dengan nomor induk pegawai : 19640101198731032 dengan jabatan baru sebagai kepala dinas pendidikan pemuda dan olah raga sebelumnya sekertaris dikpora. Satu lagi bernama Drs.H.Gondo Hariyono,M.Si dengan NIP: 195904041981031008 dengan jabatan barunya selaku kepala dinas pariwisata jabatan sebelumnya sebagai kepala dinas Infokom. (adi)