Namun, jika pengadilan memutuskan bahwa buku tersebut melanggar hukum, penerbit atau importir wajib membayar PPN. Tarif PPN saat ini adalah 11 persen untuk tahun 2024 dan akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Agar kebijakan ini dipahami oleh para pelaku industri, DJP telah melakukan berbagai sosialisasi melalui situs web pajak.go.id dan media sosial resmi DJP.
PMK 5/2020 juga mengatur definisi buku secara rinci. Buku mencakup karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang diterbitkan tidak secara berkala. Buku yang dibebaskan dari PPN meliputi buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Dalam aturan sebelumnya, PMK 122/2013, buku seperti roman populer, katalog, karikatur, dan komik tidak termasuk dalam kategori buku pendidikan yang bebas PPN. Namun, dengan diterbitkannya PMK 5/2020, regulasi tersebut telah dicabut, memberikan peluang lebih luas untuk pembebasan PPN pada berbagai jenis buku.