Example floating
Example floating
BLITAR

KLHK Minta CV. bumi Indah Melengkapi Izin dan Pemkab Berikan Sanksi Kepada Pengusaha Nakal

Prawoto Sadewo
×

KLHK Minta CV. bumi Indah Melengkapi Izin dan Pemkab Berikan Sanksi Kepada Pengusaha Nakal

Sebarkan artikel ini

Politisi yang akrab disapa Sugik itu menambahkan, adanya aktivitas pengolahan limbah tanpa izin menjadi catatan khusus yang semakin memperkuat alasan penghentian usaha. “Terlebih ada pengolahan limbah yang tidak dilengkapi perizinan. Ini akan menjadi poin khusus bagi DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional,” tegasnya.

Keberadaan CV Bumi Indah di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sejak lama menimbulkan polemik. Warga di sekitar lokasi berulang kali mengeluhkan bau busuk menyengat dari aktivitas peternakan ayam petelur tersebut. Keluhan warga bahkan sudah berlangsung lebih dari dua tahun terakhir dan melibatkan ratusan kepala keluarga dari beberapa RT.

Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar

Selain masalah bau, warga juga resah dengan potensi pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengolahan kotoran ayam yang dilakukan tanpa izin resmi, sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan sekitar.

Permasalahan izin CV Bumi Indah sejatinya bukan hal baru. DPRD Kabupaten Blitar bersama Satpol PP, Dinas Peternakan, dan instansi terkait pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Namun, hasil sidak itu justru mengungkap fakta bahwa perizinan usaha maupun pengelolaan limbah belum sepenuhnya dipenuhi.

Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot

Hingga kini, meskipun perusahaan tetap beroperasi, izin-izin yang diwajibkan pemerintah ternyata belum juga tuntas. Hal inilah yang kemudian mendorong KLHK turun tangan melakukan verifikasi lapangan pada Oktober 2024 lalu dan menghasilkan rekomendasi tegas kepada Pemkab Blitar.

Dengan adanya rekomendasi resmi dari KLHK, sorotan publik kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Blitar. Bupati diminta tidak ragu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar

Bagi DPRD, rekomendasi ini menjadi dasar yang kuat untuk menekan eksekutif agar tidak lagi memberi ruang toleransi pada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban hukum. “Kami di DPRD akan mengawal dan mendorong agar aturan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tandas Sugik.

Polemik CV Bumi Indah pun kini memasuki babak baru. Apakah Pemkab Blitar akan berani menjatuhkan sanksi tegas sesuai rekomendasi KLHK, atau justru kembali memberi kelonggaran? Publik menunggu jawaban pasti atas polemik panjang yang sudah mengganggu warga sekitar itu.**