Sigit menegaskan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan bisa sangat beragam, mulai dari pencabutan izin hingga tindakan pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika dalam 90 hari tidak ada kepatuhan, maka sanksinya bisa mencakup pencabutan izin atau hukuman pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara,” jelasnya.
Tak hanya itu, KLHK juga siap memberikan sanksi denda yang cukup besar bagi pihak yang melanggar aturan lingkungan, dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Sigit menambahkan bahwa investigasi masih berlangsung untuk memastikan apakah perusahaan yang terlibat telah mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.