Example floating
Example floating
Birokrasi

KLH Tegas! Perkuat Hukum Demi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Bersih di Indonesia

Avatar
×

KLH Tegas! Perkuat Hukum Demi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Bersih di Indonesia

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperkuat langkah penegakan hukum guna meningkatkan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor lingkungan hidup. Acara tersebut berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/1/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif serta penegakan hukum dalam mengelola sampah. Ia menyoroti bahwa praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) masih marak dilakukan di berbagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yang tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

“PLH dan PPNS harus bekerja sama untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hanif. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk segera memperbaiki TPA yang tidak memenuhi standar pengelolaan yang benar.

Rapat ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas PLH dan PPNS, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Selain itu, Hanif memprioritaskan beberapa program 100 hari kerja, seperti penghentian impor limbah plastik dan kertas (scrap). KLH juga meluncurkan gerakan gaya hidup sadar sampah dan kampanye Extended Producer Responsibility (EPR) untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, pengelolaan sampah di Indonesia diharapkan semakin membaik. Pemerintah optimistis langkah ini tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan