Example floating
Example floating
BLITARHome

Kisruh Internal Bongkar Borok SPPG Krenceng: Operasi Dipaksakan, SLHS Tak Ada

Prawoto Sadewo
×

Kisruh Internal Bongkar Borok SPPG Krenceng: Operasi Dipaksakan, SLHS Tak Ada

Sebarkan artikel ini

Surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan administratif. Ketentuan itu merujuk pada regulasi fundamental, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan kewajiban fasilitas penyelenggara makanan memenuhi standar kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan bermutu.

Di tengah fakta tersebut, fungsi pengawasan Satgas MBG Kecamatan Nglegok justru menjadi sorotan tajam. Publik menilai terjadi pembiaran serius, lantaran SPPG Krenceng yang belum mengantongi SLHS tetap dibiarkan beroperasi selama hampir satu bulan tanpa tindakan tegas.

Baca Juga: Jaka Prasetya: Polri Lebih Kuat Jika Tetap di Bawah Presiden

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan struktural di tingkat kecamatan. Satgas MBG yang seharusnya menjadi garda terdepan pengendalian mutu dan kepatuhan, dinilai justru diam dan tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal. Akibatnya, standar kesehatan yang seharusnya menjadi fondasi utama program MBG terkesan diabaikan.

Camat Nglegok, Agus MS, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas MBG Kecamatan Nglegok, membenarkan bahwa hingga kini SPPG Krenceng belum mengantongi SLHS.

Baca Juga: Mediasi Pemulihan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Buntu Akibat Penolakan Keras Kelompok Spiritual

“Iya, masih dalam proses pengurusan. Terkait konflik internal, saat ini masih proses mediasi di tingkat wilayah,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah SPPG bisa beroperasi melayani program strategis nasional, sementara syarat mendasar yang menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat belum terpenuhi?

Baca Juga: Aksi Pengambilan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Picu Kontroversi Kelompok Spiritua

Hingga berita ini ditulis, pihak pemilik SPPG Krenceng belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) Satgas MBG Nglegok, Arda, juga belum memberikan respons meski telah dimintai keterangan secara berulang.**