Google telah disetujui untuk menyelesaikan tuntutan yang melibatkan pelacakan pengguna ketika mereka menggunakan aplikasi browser. Dalam penyelesaian kasus ini, raksasa teknologi tersebut akan membayar denda minimal sebesar US$5 miliar (sekitar Rp 77 triliun).
Isu utama dalam tuntutan ini adalah klaim bahwa analitik cookie dan aplikasi dari Google melacak aktivitas pengguna saat mereka menggunakan browser. Hal ini terjadi meskipun pengguna telah beralih ke mode Incognito pada Chrome atau mode Private pada browser lainnya.
Tindakan tersebut memungkinkan Google untuk mengumpulkan informasi pribadi pengguna, termasuk informasi tentang teman, minat pribadi, preferensi makanan, kebiasaan berbelanja, dan berbagai aktivitas online lainnya.
Tuntutan ini pertama kali diajukan pada tahun 2020 dengan batas waktu periode penggunaan platform dari tanggal 1 Juni 2016.
Kasus ini berlangsung di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, tepatnya di Distrik Utara California. Pihak penggugat pada saat itu meminta kompensasi sebesar US$5.000 (sekitar Rp 77 juta) per pengguna yang terdampak.
Denda US$5 Miliar, Pelacakan Pengguna Google, dan Tantangan Privasi Online
Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan Google untuk menolak gugatan ini dengan alasan bahwa masih belum jelas apakah perusahaan tersebut telah melakukan perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data saat pengguna berada dalam mode private browsing.