Jakarta, Memo
PT KAI (Persero) menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa penyesuaian new normal atau kebiasaan baru menjadi warga yang produktif serta terhindar dari Covid-19.
Penumpang yang hendak naik Kereta Api Jarak Jauh akan diwajibkan memberikan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada waktu boarding. Tapi, sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test sekarang diperpanjang jadi 14 hari.
“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang hendak melaksanakan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak butuh melakukan tes ulang selama masih mempunyai hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” ucap Joni VP Public Relations KAI, dalam penjelasan tertulis Sabtu (27/6/2020).
Kemudian, tiap orang yang melakukan perjalanan harus menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan yakni mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan, dan menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum semua penumpang kereta api diwajibkan dalam keadaan sehat, memiliki temperatur tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, mengenakan baju lengan panjang atau jaket.
Untuk penumpang yang hendak bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diwajibkan mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
“KAI berkomitmen mematuhi segala protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah supaya kereta api jadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, serta semua penumpang sehat hingga tujuan,” tutup Joni.
Semenjak dioperasikan pada 12 Juni sampai 26 Juni, KAI sudah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh serta 331.185 KA Lokal. Tidak hanya itu, ada 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat sebab tidak memenuhi persyaratan.
Tidak hanya angkutan penumpang, KAI pun tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk warga pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, serta lainnya lewat layanan Rail Express. (ARM)