Ke-21 tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar: empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi. Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah pejabat negara—sebuah fakta yang menimbulkan kekhawatiran publik tentang integritas birokrasi. Satu penerima lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, di sisi pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta, menyiratkan adanya kolaborasi gelap antara pengusaha dan oknum pejabat untuk meraup keuntungan haram dari dana publik. Dua pemberi lainnya juga teridentifikasi sebagai penyelenggara negara, mempertegas dugaan adanya permainan di dalam sistem.
Kedatangan Gubernur Khofifah hari ini menandai level baru dalam investigasi KPK. Publik menanti dengan cemas bagaimana pemeriksaan ini akan memengaruhi peta politik dan hukum di Jawa Timur, serta apakah akan ada nama-nama besar lain yang terseret dalam pusaran kasus dana hibah ini.
Pertanyaan kunci yang kini menggantung adalah: seberapa dalam dugaan korupsi ini telah mengakar, dan siapa saja yang sesungguhnya bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat Jawa Timur? Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang harapan akan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan bagi masyarakat
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan












