Example floating
Example floating
Metropolis

KH Makruf Amin Harapkan Pembelian Hewan Qurban dari Daerah Bebas PMK

×

KH Makruf Amin Harapkan Pembelian Hewan Qurban dari Daerah Bebas PMK

Sebarkan artikel ini
KH Makruf Amin Harapkan Pembelian Hewan Qurban dari Daerah Bebas PMK
Example 468x60

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan khusus terkait pelaksanaan qurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketentuan khusus ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam ketentuan khusus edaran itu. Pertama, Menteri Yaqut dalam edaran itu mengimbau umat Islam untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah PMK.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah,” kata Menag, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (26/6/2022)

Kedua, Yaqut menyampaikan, umat Islam diimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Ketiga, umat Islam yang berniat berqurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), dan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan qurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Keempat, penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.