Example floating
Example floating
Pemerintahan

Kewenangan Bagi OJK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

×

Kewenangan Bagi OJK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
Kewenangan Bagi OJK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Example 468x60

MEMO
RUU PPSK Dinilai Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan. Melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk memberikan kewenangan bagi OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menilai ketentuan ini semakin
memperjelas pengawasan kegiatan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.

Mas Dhito Lanjutkan

“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kesepakatan panja RUU PPSK yang mampu menempatkan koperasi pada proporsi yang
sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sehingga koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya.”

“Untuk itu, Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa pengawasan OJK hanya diperuntukkan bagi koperasi yang melakukan
penghimpunan dana masyarakat di luar anggota,” ujar Puteri.

Sebagai informasi, sejatinya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) digerakkan hanya untuk melayani anggotanya saja atau dikenal sebagai sistem tertutup (close loop). Namun dalam praktiknya, berkembang pula KSP yang terbuka karena menghimpun dana di luar anggotanya.

Bahkan, melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi. Koperasi
seperti ini kemudian disebut dengan sistem terbuka (open loop).

Baca Juga  Ratusan Anggota LP3 Kota Kediri Lakukan Bimtek Persiapan Pengawasan Pemilukada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.