Ketua KPU dan Anggotanya Dituduh Tak Profesional karena Kebocoran Data

Ketua KPU dan Anggotanya Dituduh Tak Profesional karena Kebocoran Data
Ketua KPU dan Anggotanya Dituduh Tak Profesional karena Kebocoran Data

MEMO

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi sorotan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggotanya harus menghadapi sidang pemeriksaan di DKPP atas tuduhan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bacaan Lainnya

Rapat pleno untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 nasional pun harus ditunda sebagai dampak dari sidang ini.

Skandal Kebocoran Data Pemilu 2024

Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersama seluruh anggota harus menghadiri sidang pemeriksaan Kode Etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sidang tersebut terkait dengan insiden kebocoran data yang mengganggu jalannya proses pemilu.

Sebagai dampaknya, rapat pleno untuk merekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya berlangsung pada hari tersebut harus ditunda.

“Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024 digelar oleh DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, dimulai pukul 09.00 WIB,” ungkap David Yama, Sekretaris DKPP.

Ketua dan anggota KPU RI, termasuk Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, telah dilaporkan oleh seseorang bernama Rico Nurfiansyah Ali.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa mereka dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak profesional karena diduga terlibat dalam kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Sidang DKPP Soroti Pelanggaran Kode Etik Terhadap Anggota KPU

Dia juga menyebutkan bahwa DKPP telah memanggil semua pihak yang terkait dengan surat pemanggilan sidang yang telah disampaikan lima hari sebelum sidang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah mengkonfirmasi kehadirannya dalam sidang tersebut kepada majelis sidang. Namun, dia meminta izin untuk terlebih dahulu membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu.

Pos terkait