Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi sorotan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggotanya harus menghadapi sidang pemeriksaan di DKPP atas tuduhan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat pleno untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 nasional pun harus ditunda sebagai dampak dari sidang ini.
Skandal Kebocoran Data Pemilu 2024
Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersama seluruh anggota harus menghadiri sidang pemeriksaan Kode Etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sidang tersebut terkait dengan insiden kebocoran data yang mengganggu jalannya proses pemilu.
Sebagai dampaknya, rapat pleno untuk merekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya berlangsung pada hari tersebut harus ditunda.
“Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024 digelar oleh DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, dimulai pukul 09.00 WIB,” ungkap David Yama, Sekretaris DKPP.
Ketua dan anggota KPU RI, termasuk Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, telah dilaporkan oleh seseorang bernama Rico Nurfiansyah Ali.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa mereka dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak profesional karena diduga terlibat dalam kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Sidang DKPP Soroti Pelanggaran Kode Etik Terhadap Anggota KPU
Dia juga menyebutkan bahwa DKPP telah memanggil semua pihak yang terkait dengan surat pemanggilan sidang yang telah disampaikan lima hari sebelum sidang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah mengkonfirmasi kehadirannya dalam sidang tersebut kepada majelis sidang. Namun, dia meminta izin untuk terlebih dahulu membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu.
Hasyim menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU, Jakarta Pusat.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2024, kami seluruh anggota KPU telah dipanggil untuk hadir dalam sidang DKPP yang dijadwalkan pada jam 9 pagi tadi,” kata Hasyim.
“Kami telah menginformasikan kepada pimpinan DKPP bahwa kami akan membuka rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional terlebih dahulu,” tambahnya.
Sidang DKPP Terkait Kode Etik Pelaksanaan Pemilu 2024: KPU Diadukan Terkait Kebocoran Data
Sidang DKPP hari ini telah menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU terkait kebocoran data DPT Pemilu 2024. Pengaduan yang diajukan oleh Rico Nurfiansyah Ali membuat Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya harus mengikuti proses pemeriksaan di DKPP.
Agenda sidang ini termasuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait serta saksi-saksi yang dihadirkan. Meskipun demikian, Hasyim Asy’ari meminta izin kepada majelis sidang untuk membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu terlebih dahulu sebelum menghadiri sidang DKPP.
Semua pihak menantikan hasil dan keputusan dari sidang DKPP ini terkait kelangsungan proses demokrasi di Indonesia.