Trenggalek, Memo
Di tengah euforia ribuan tenaga honorer yang kini menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), muncul bisikan-bisikan yang menuduh proses pengangkatan ini bernuansa politik. Namun, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, tepis isu politisasi pengangkatan PPPK. Ia tegaskan kepedulian daerah.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
Langkah ini bukanlah proses yang sederhana. Ia melibatkan lobi panjang di tingkat pusat, janji-janji kesejahteraan bagi para abdi negara, namun di ujungnya, memunculkan beban fiskal yang tak terhindarkan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Trenggalek.
Doding Rahmadi dengan lugas menjelaskan bahwa kuota 2.335 formasi PPPK yang berhasil didapatkan Trenggalek adalah hasil perjuangan Bupati Mochamad Nur Arifin yang berhasil melobi pemerintah pusat. Ini adalah momen bersejarah bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, berjuang tanpa kepastian status.
Baca Juga: Batu Raksasa Setara Truk Longsor dari Tepi Gunung, Tutup Jalur Trenggalek Ponorogo
“Ini merupakan upaya Bupati Trenggalek yang berhasil mengusulkan ke Pemerintah Pusat. Trenggalek mendapat kuota sebanyak 2.335 formasi,” ujar Doding. Ia menekankan, langkah ini adalah kebijakan strategis untuk memberikan kepastian status kerja bagi mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
“Jadi sekali lagi, tidak ada unsur politik. Mereka sudah cukup lama mengabdi. Ini murni bentuk kepedulian dan penghargaan dari pemerintah daerah,” tegas politisi senior PDI Perjuangan itu, mencoba memadamkan api spekulasi yang beredar.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2026. Dengan pengangkatan ini, struktur kepegawaian di lingkungan Pemkab Trenggalek hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, memberikan kejelasan dan simplifikasi status.
Namun, di balik kabar baik bagi para honorer, tersimpan tantangan fiskal yang tidak kalah pelik. Doding mengungkapkan bahwa skema awal pembiayaan gaji PPPK seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. Namun, karena kebijakan efisiensi di tingkat pusat, pembiayaan ini kini dialihkan, sepenuhnya menjadi beban APBD Trenggalek.
“Pemkab sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk PPPK, tetapi tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat. Ya mau bagaimana lagi, sekarang dialihkan melalui APBD,” jelas Doding, menunjukkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah.
Kondisi ini, seperti yang juga disoroti oleh Ketua Komisi I DPRD Muh Husni Tahir dalam kesempatan terpisah, menambah tekanan pada APBD Trenggalek yang sudah terbebani dengan belanja pegawai lebih dari Rp1 triliun. Dengan sekitar 5.000 PPPK yang gajinya kini ditanggung daerah, muncul pertanyaan besar tentang keberlanjutan fiskal.
“Harus ada kejelasan, satu OPD idealnya membutuhkan berapa pegawai agar kinerjanya optimal. Ini perlu dihitung secara objektif,” tutur Husni, menegaskan perlunya inventarisasi ulang kebutuhan pegawai berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pengangkatan PPPK ini memang sebuah solusi bagi tenaga honorer, namun ia juga menghadirkan tantangan baru bagi Trenggalek: bagaimana menyeimbangkan antara komitmen terhadap pegawai dan keberlanjutan anggaran daerah, tanpa mengorbankan program pembangunan vital. Ini adalah simpul rumit yang harus diurai oleh pemerintah daerah.












