Bondowoso, Memo
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir di adukan oleh seorang pengacara ke polisi karena di anggap melakukan pencemaran nama baik.
Achmad Husnus Sidki, selaku kuasa hukum mewakili Bupati Bondowoso, Salwa Arifin mengadukan Dhafir Ke Mapolres Bondowoso.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya kuasa hukum Bupati Bondowoso tersebut sebelum di adukan pada kepolisian melakukan somasi terhadap Ahmad Dhafir untuk segera melakukan permintaan maaf ke pubik.
Dhafir yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik Salwa Arifin Dalam forum, terlontar terjadi jual beli jabatan di Pemkab Bondowoso.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 12 Maret 2022, Sidki menilai bahwa Dhafir dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 32, pasal 35 Jo. Pasal 45 ayat (1), (3), pasal 48, pasal 51 ayat (1) UU RI. Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
” Pada hari ini sudah kami terima pengaduan dari kuasa hukum bupati,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo saat dikonfirmasi oleh sejumlah media di Mapolres, Sabtu (12/3/2022).
Dikatakan Kasat Agung dengan pengaduan tersebut pihaknya masih mempelajarinya, namun pihaknya akan segera melakukan langkah selanjutnya dan ini masih bersifat pengaduan.( Edo memo)