Example floating
Example floating
Politik-Birokrasi

Ketua Bawaslu: Gakkumdu Harus Rumuskan Ulang Hukum Acara Pemilu Demi Pemilu yang Adil

Avatar
×

Ketua Bawaslu: Gakkumdu Harus Rumuskan Ulang Hukum Acara Pemilu Demi Pemilu yang Adil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengimbau Sentra Gakkumdu—yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan—untuk merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada. Usulan ini rencananya akan diajukan kepada DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada mendatang.

“Ketidaksamaan dalam hukum acara pemilu dan pilkada, seperti mengenai in absentia, perlu segera dirumuskan ulang agar tidak menjadi hambatan dalam penanganan pelanggaran di masa depan,” ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Bagja juga menyoroti perbedaan waktu penanganan pelanggaran di Bawaslu yang hanya 14 hari, jauh lebih singkat dibandingkan penyidikan di kepolisian yang membutuhkan waktu antara tiga hingga enam bulan. “Ini seperti misi yang mustahil sesuai undang-undang, tetapi tetap berhasil kami laksanakan. Sayangnya, masyarakat kurang memahami tantangan ini, meskipun hasil akhirnya sudah ada keputusan pengadilan,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pemilu adalah proses yang terprediksi (predictable process) tetapi hasilnya tidak dapat dipastikan (unpredictable result). Oleh karena itu, penanganan pelanggaran dan sengketa harus dilakukan dengan cepat agar sesuai dengan tahapan pemilu dan pilkada.

“Saya pikir, ke depan kita perlu mengusulkan revisi UU Pemilu dan Pilkada, termasuk membahas hukum acara yang lebih baik untuk menangani pelanggaran,” jelas Bagja. Usulan ini nantinya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.

Bagja juga mengingatkan Bawaslu daerah yang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyusun keterangan secara menyeluruh dan mendetail. Ia menekankan pentingnya petunjuk teknis yang mendukung jawaban ketika sebuah kasus dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.

“Tidak cukup hanya mengatakan tidak memenuhi syarat materiil, tetapi perlu ada penjelasan teknis yang menunjukkan alasan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Bagja meminta masukan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait kasus-kasus tindak pidana pilkada, agar koordinasi dan penanganan berjalan lebih baik.

Baca Juga  Warga Jabodetabek Resah, DPR Sentil Pemerintah Soal Banjir