Example floating
Example floating
BisnisEKONOMI

Keterlibatan Pemerintah Dalam Rancangan RPP Kesehatan Diperdebatkan

×

Keterlibatan Pemerintah Dalam Rancangan RPP Kesehatan Diperdebatkan

Sebarkan artikel ini
Keterlibatan Pemerintah Dalam Rancangan RPP Kesehatan Diperdebatkan
Keterlibatan Pemerintah Dalam Rancangan RPP Kesehatan Diperdebatkan
Example 468x60

MEMO

Industri media dan kreatif di Indonesia mengungkap kekecewaan karena belum dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship untuk produk tembakau. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif yang signifikan terhadap lapangan kerja dan ekonomi subsektor-sektor kreatif yang terlibat.

Dampak Potensial Larangan Iklan Rokok Bagi Industri Media dan Kreatif

Para pelaku bisnis, media, dan industri kreatif mengungkapkan kekecewaan karena mereka belum terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang saat ini sedang disusun sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship untuk produk tembakau. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada para pekerja dan penggiat di bidang media serta industri kreatif.

Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), menyatakan bahwa pemerintah belum melibatkan mereka dalam proses penyusunan RPP Kesehatan. Mereka juga tidak memiliki pemahaman mendalam tentang isi dari RPP Kesehatan yang akan segera diterbitkan.

Menurut Guruh, dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya enam di antaranya memiliki keterkaitan dengan industri tembakau baik dari segi iklan maupun pembuatan konten kreatif. Keenam subsektor ini bersama-sama menyediakan lapangan kerja bagi 725 ribu pekerja di industri media dan kreatif di Indonesia.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq, mengecam keras ketentuan dalam RPP Kesehatan yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship untuk produk tembakau. Ia menyayangkan bahwa pemerintah tidak melibatkan industri periklanan dan kreatif sebagai pihak yang berkepentingan dalam merumuskan aturan tersebut.

Rafiq juga menyatakan bahwa regulasi terkait iklan rokok saat ini sudah diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, termasuk Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang telah diikuti dengan disiplin oleh pelaku industri iklan dan kreatif.

Gilang Iskandar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), menyoroti bahwa larangan iklan produk tembakau berpotensi besar mempengaruhi keberlangsungan industri media, periklanan, dan kreatif di Indonesia. Ia memperkirakan bahwa potensi pendapatan yang hilang akibat pembatasan iklan rokok bisa mencapai Rp9 triliun per tahun.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, juga mengungkapkan bahwa industri kreatif, terutama dalam penyelenggaraan konser dan festival musik, sangat bergantung pada sponsor, di mana industri tembakau memberikan kontribusi besar. Ia mengkhawatirkan dampak kehilangan pendapatan dari industri tembakau ini, terutama setelah industri kreatif baru saja mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Kesimpulannya, banyak pihak merasa bahwa tidak melibatkan para pemangku kepentingan utama dalam proses penyusunan RPP Kesehatan, seperti industri media, periklanan, dan kreatif, dapat berdampak negatif yang signifikan pada ekonomi dan lapangan kerja di sektor-sektor tersebut di Indonesia.

Dampak Potensial Larangan Iklan Rokok Bagi Industri Media dan Kreatif di Indonesia

Pihak-pihak terkait seperti Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam merumuskan RPP Kesehatan terkait larangan iklan rokok. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya bagi industri media dan periklanan. Mereka menyoroti perlunya keterlibatan aktif dalam merancang regulasi yang memengaruhi sektor-sektor vital ini untuk menjaga keberlangsungan dan kontribusi ekonomi yang mereka berikan bagi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.