Example floating
Example floating
Home

Keterlibatan Pemerintah Dalam Rancangan RPP Kesehatan Diperdebatkan

Alfi Fida
×

Keterlibatan Pemerintah Dalam Rancangan RPP Kesehatan Diperdebatkan

Sebarkan artikel ini
Keterlibatan Pemerintah Dalam Rancangan RPP Kesehatan Diperdebatkan
Keterlibatan Pemerintah Dalam Rancangan RPP Kesehatan Diperdebatkan

MEMO

Industri media dan kreatif di Indonesia mengungkap kekecewaan karena belum dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship untuk produk tembakau. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif yang signifikan terhadap lapangan kerja dan ekonomi subsektor-sektor kreatif yang terlibat.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Dampak Potensial Larangan Iklan Rokok Bagi Industri Media dan Kreatif

Para pelaku bisnis, media, dan industri kreatif mengungkapkan kekecewaan karena mereka belum terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang saat ini sedang disusun sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang melarang iklan, promosi, dan sponsorship untuk produk tembakau. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada para pekerja dan penggiat di bidang media serta industri kreatif.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), menyatakan bahwa pemerintah belum melibatkan mereka dalam proses penyusunan RPP Kesehatan. Mereka juga tidak memiliki pemahaman mendalam tentang isi dari RPP Kesehatan yang akan segera diterbitkan.

Menurut Guruh, dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya enam di antaranya memiliki keterkaitan dengan industri tembakau baik dari segi iklan maupun pembuatan konten kreatif. Keenam subsektor ini bersama-sama menyediakan lapangan kerja bagi 725 ribu pekerja di industri media dan kreatif di Indonesia.

Baca Juga: Zona Merah, Menteri Agama Yagut Cholil : Sholat Idul Adha Berjamaah, Ditiadakan