Example floating
Example floating
Birokrasi

Ketentuan Penggunaan Area CFD bagi Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024

Alfi Fida
×

Ketentuan Penggunaan Area CFD bagi Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Penggunaan Area CFD bagi Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024

MEMO,Jakarta:   “Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024 diizinkan beraktivitas di area Car Free Day (CFD) dengan syarat tertentu, sesuai dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Larangan melakukan kampanye politik di CFD sejak Pemilu 2019 menjadi sorotan penting, menggarisbawahi batasan yang harus dipatuhi oleh para kontestan dalam memanfaatkan ruang publik.”

Klarifikasi Bawaslu RI: Aktivitas Paslon Pilpres 2024 di Area CFD

Tolong tuliskan kembali isi konten AI Anda dalam gaya penulisan manusia

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 diperbolehkan beraktivitas di area CFD, tetapi dengan syarat bahwa kunjungan mereka ke Car Free Day (CFD) tidak boleh untuk melakukan kampanye politik.

Batasan Aktivitas Politik: Edukasi versus Kampanye di Area CFD

Bagja menjelaskan bahwa asalkan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk berolahraga atau memberikan edukasi politik, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, segala bentuk ajakan atau alat kampanye politik tidak diizinkan, seperti yang diungkapkan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Bawaslu juga mengingatkan para peserta Pilpres 2024 untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku di daerah lain, terutama ketika ingin melakukan kegiatan politik selama masa kampanye Pemilu 2024.

Bagja menegaskan pentingnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di daerah tertentu terkait larangan melakukan kegiatan politik di tempat-tempat tertentu. Hal ini mengacu pada peraturan daerah masing-masing atau perundang-undangan yang berlaku di daerah tersebut.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa larangan untuk melakukan kampanye politik di area CFD sudah diberlakukan sejak Pemilu 2019. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur dan juga menjadi instruksi dari kepala daerah.

Bagja menegaskan bahwa larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2019 dan diatur dalam peraturan Gubernur serta instruksi dari Wali Kota dan Bupati.

Dalam rangka Pilpres 2024, Ketua Bawaslu RI menekankan bahwa penggunaan area CFD oleh paslon harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Larangan melakukan kampanye politik di tempat tersebut sejak tahun 2019 menjadi fokus penting, yang menandakan pentingnya aturan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Dengan demikian, para peserta Pemilu diharapkan untuk memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku guna menjaga keseimbangan dalam penggunaan ruang publik untuk kegiatan politik.