Selain itu, Hendra Wahyu Saputra memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli.
Berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh dua sen). Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting, KDMP Desa Klurahan Siapkan Unit Usaha Budidaya Ikan Tematik
Penahanan sementara terhadap tersangka Hendra Wahyu Saputra dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Ika Mauluddhina S.H., M.H., CSSL, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Yan Aswari, S.H., M.H., guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat.( Adi)
Baca Juga: Purwanto ODGJ Anti Jarum Asal Garu Disambangi Dewan Gerindra Nganjuk












