Setelah melihat anaknya tak sadarkan diri, pelaku memindahkannya di sudut ruangan. Dia lalu meninggalkan korban sejak pukul 09.00 WIB hingga akhirnya ditemukan warga pukul 14.00 WIB.
“Saat ditemukan tubuh korban sudah dikerubungi semut. Sudah meninggal duna,” katanya.
baca Memo juga : KULITNYA MLEPUH DAN MEMAR, BALITA INI DIANIAYA
Warga selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi yang langsung menangkapnya. Pelaku kini sudah dalam pemeriksaan penyidik. Dia telah mengakui perbuatan keji tersebut saat sang suami sedang tidak ada di rumah
baca Memo juga : KEDUA ORANGTUA NEKAT BUNUH ANAK SENDIRI
Keterangan keluarga, pelaku merupakan warga Kabupaten Lebong yang baru tinggal di Kecamatan Napal Putih bersama suami barunya. Dia bekerja sebagai buruh tani. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.