Polres Kediri Kota merekomendasikan kepada pengelola restoran untuk tutup sementara. Manager restoran cepat saji, sudah dimintai keterangan, pihak kepolisian di Mapolres Kediri Kota.
Guna mencegah adanya penyebaran Covid Kapolres Kediri Kota langsung meminta manager restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan tersebut, sedang para pembeli yang di dominasi oleh Ojek Online untuk membubarkan diri
Sebagai sanksi dari pelangaran tersebut Kapolres Kediri Kota memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut
Dalam kesempatan ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan, tegas AKBP Eko Prastetyo. ( jok )