“Saya sama sekali menolak istilah koalisi. Koalisi itu menjebak alam pikiran kita. Tanpa koalisi pun kita bisa duduk sama-sama menyelesaikan persoalan bangsa. KMP, KIH, kau juga sudah lupa itu apa,” katanya.
Meski demikian, untuk Pilpres 2019, Demokrat pasti akan berkoalisi jika uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi ditolak. Aturan pengajuan calon presiden dengan ambang batas sebesar 20-25 persen mewajibkan setiap parpol untuk berkoalisi jika hendak mengajukan calon.
“Karena tidak bisa mencalonkan sendiri maka keniscayaan orang bergabung untuk memenuhi kuorum itu. Sama, di pilkada pun begitu, dia tidak bisa mencalonkan sendiri dia bergabung. Keniscayaan itu untuk duduk sama-sama,” sebut Hinca.
“Demokrat itu tidak bisa duduk sendirian kalau kita pake angka itu. Kalau Demokrat gabung Gerindra lebih kuat, gabung dengan yang lain lebih kuat,” pungkas dia. (nu)