Blitar, Memo
Bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes), Bapenda Kabupaten Blitar melakukan pendataan bangunan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Dari pendataan bangunan bersama desa ini dilaksanakan oleh 12 desa dari 11 Kecamatan. Dan hasil pendataan ini akan digunakan untuk ketetapan tahun 2025,” ungkap Kepala Bapenda Kabupeten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, Kamis (24/10/2024)
Pemuktahiran data jelas dibutuhkan, agar pemetaan soal potensi pajak daerah direncanakan secara akurat. Dibutuhkannya data yang akurat dengan kenyataan di lapangan.
“Memutakhirkan data yang ada saat ini dengan kondisi riil di masyarakat,” lanjutnya.
Ayu pun berharap kegiatan semacam ini terus berlanjut ke desa-desa lainnya. Tujuan akhirnya adalah mengoptimalkan potensi pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar.
“Harapan kami juga, ditahun mendatang desa lain dapat bekerjasama dalam pendataan bangunan ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dalam pengenaan pajak.
Dengan pendataan bangunan maka wajib pajak terdata secara merata bangunannya, karena saat ini dijumpai terdapat wajib pajak yang belum terdata bangunannya, sedangkan wajib pajak yang lain sudah terdata, sehingga menimbulkan rasa tidak adil dalam pengenaan PBB-P2. **