Jombang, Memo
Kera Sakti Jombang Keroyok Pemuda. Sekitar 45 orang rombongan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Titik kumpul rombongan ini di SPBU Perak, Jombang, Jawa Timur, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Puluhan anak muda ini hendak ke Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito. Tujuannya, melihat tugu Kera Sakti yang dirusak oleh orang tak dikenal. Iring-iringan pemuda ini membelah jalanan. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka sampai di Jl KH Abdurrahman Wahid atau depan Kampus Undar.
Nah, di lokasi tersebut, rombongan IKSPI melihat dua orang pemuda sedang minum kopi di warung. Pemuda tersebut mengenakan kaus hitam berlogo ‘Ponorogo Bhayangkara’. Sontak saja, rombongan berhenti. Mereka mendatangi pemuda yang sedang ngopi tersebut.
Tanpa babibu, para pelaku memukul korban yang bernama M Cahyo Takbirulloh (20) dan Izam Adi Anto (20), warga Dusun Mireng, Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, secara bergantian. Puncaknya, palaku memaksa korban untuk melepas kaus tersebut.
Korban menuruti. Selanjutnya, kaus tersebut dibuang ke atas sebuah ruko. Rombongan pun berlalu. Korban dibiarkan dengan luka lebam di tubunya. Belakangan diketahui, para pelaku ini mengira korban mengenakan kaus PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate). Padahal kaus itu bertuliskan ‘Ponorogo Bhayangkara’.
Korban yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Walhasil, dua hari kemudian, korps berseragam coklat berhasil menangkap tiga pelaku. Masing-masing Cator Andis Prasetiyo (24), warga Desa/Kecamatan Perak. Kemudian RDS (17) dan MTH (17), warga Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
“Para pelaku ini mengira korban mengenakan kaus PSHT. Kemudian menghajar korban secara bergantian. Tiga pelaku berhasil kita tangkap, Tiga pelaku lainnya masih buron. Kita sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Jumat (2/7/2021).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua bendera berlogo ‘Kera Sakti’, kemudian kaus hitam bertuliskan ‘Ponorogo Bhayangkara’, serta sepeda motor Honda Tiger warna putih.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2. Yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun, enam bulan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang saat merilis kasus tersebu