MEMO.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4) mendatang. Proses pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
MK Siap Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) minggu depan. Jadwal pembacaan putusan tersebut diumumkan secara resmi oleh MK dengan penjadwalan mulai pukul 09.00 WIB.
Sejak tanggal 16 April lalu, delapan hakim MK telah memusatkan perhatian mereka pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, RPH telah dilaksanakan oleh para hakim konstitusi setelah tahap pembuktian dalam sidang selesai. Namun, mereka harus bergiliran dalam menjalankan tugas tersebut bersama dengan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg).
Fajar juga menegaskan bahwa RPH merupakan agenda yang bersifat tertutup. Dia menyatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam RPH dianggap rahasia.