“Kami telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah, dan fraksi-fraksi memiliki sikap yang berbeda. PKS dan Demokrat menolak RUU ini,” kata Melki. “Namun, ada 6 fraksi yang menyetujuinya, dan keputusan tingkat 1 diambil untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. RUU Kesehatan ini terdiri dari 28 Bab.”
Alasan Penolakan Demokrat dan PKS terhadap RUU Kesehatan Omnibuslaw
Dalam Rapat Paripurna tersebut, perwakilan dari Fraksi Demokrat dan PKS diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan penolakan mereka. Anggota Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan adalah karena mereka ingin meningkatkan anggaran kesehatan hingga 5 persen dari APBN.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengapresiasi DPR atas percepatan pengesahan UU Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata.
Dampak Signifikan UU Kesehatan dalam Peningkatan Pelayanan dan Kualitas Kesehatan
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Kesehatan Omnibuslaw berhasil disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan keputusan yang mengejutkan. Meskipun terdapat penolakan dari Fraksi Demokrat dan PKS, para legislator lainnya menyetujui RUU ini.
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan di Indonesia.