MEMO, Jakarta: Keputusan Mengejutkan! Rapat Paripurna DPR RI Menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan setelah Debat Sengit dengan Fraksi Demokrat dan PKS.
Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU Kesehatan Menjadi UU Kesehatan
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi
Puan mengajukan pertanyaan kepada para legislator yang hadir, “Apakah RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” Para legislator menjawab, “Setuju.”
Setelah mendengar jawaban setuju, Puan langsung mengetuk palu sambil mengucapkan, “Terima kasih.”
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa pembahasan RUU Kesehatan melibatkan berbagai pihak terkait. Melki berharap UU ini dapat mendorong peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan.
“Kami telah melakukan rapat kerja dengan pemerintah, dan fraksi-fraksi memiliki sikap yang berbeda. PKS dan Demokrat menolak RUU ini,” kata Melki. “Namun, ada 6 fraksi yang menyetujuinya, dan keputusan tingkat 1 diambil untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. RUU Kesehatan ini terdiri dari 28 Bab.”
Alasan Penolakan Demokrat dan PKS terhadap RUU Kesehatan Omnibuslaw
Dalam Rapat Paripurna tersebut, perwakilan dari Fraksi Demokrat dan PKS diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan penolakan mereka. Anggota Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan adalah karena mereka ingin meningkatkan anggaran kesehatan hingga 5 persen dari APBN.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengapresiasi DPR atas percepatan pengesahan UU Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata.
Dampak Signifikan UU Kesehatan dalam Peningkatan Pelayanan dan Kualitas Kesehatan
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Kesehatan Omnibuslaw berhasil disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan keputusan yang mengejutkan. Meskipun terdapat penolakan dari Fraksi Demokrat dan PKS, para legislator lainnya menyetujui RUU ini.
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan di Indonesia.












