MEMO, Jakarta: Keputusan Mengejutkan! Rapat Paripurna DPR RI Menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan setelah Debat Sengit dengan Fraksi Demokrat dan PKS.
Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU Kesehatan Menjadi UU Kesehatan
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/7/2023).
Puan mengajukan pertanyaan kepada para legislator yang hadir, “Apakah RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” Para legislator menjawab, “Setuju.”
Setelah mendengar jawaban setuju, Puan langsung mengetuk palu sambil mengucapkan, “Terima kasih.”
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa pembahasan RUU Kesehatan melibatkan berbagai pihak terkait. Melki berharap UU ini dapat mendorong peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan.