Example floating
Example floating
Kriminal

Keponakan Wamenkumham Archi Bela Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam

×

Keponakan Wamenkumham Archi Bela Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Memo.co.id

Keponakan Wamenkumham Archi Bela resmi ditahan Bareskrim Polri usai diperiksa lebih dari 8 jam pada Kamis (11/5/2023)

Kuasa Hukum Archi Bela Slamet Yuwono menyebutkan alasan penyidik menahan Archi Bela adalah karena menghindari penghilangan barang bukti.Kuasa hukum menyebutkan pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan untuk kliennya.

“Oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia kemudian kepada Menko Polhukam Pak Mahfud dan kepada bapak Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly,”ujar Slamet.

Kuasa hukum juga menyebut untuk membela kliennya nanti pihaknya akan mendatangi KPK sebagai jalan terakhir pemebelaan terhadap kliennya.Namun pihaknya tak merinci soal apa yang akan dilaporkan

Sebelumnya, Archi Bela dilaporkan oleh pamannya Eddy Hiariej ke kepolisian soal pencemaran nama baik.

Kabar buruk mengguncang keadilan di Indonesia dan meresahkan rakyat kecil. Hari ini, keponakan dari seorang pejabat tinggi, yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM, ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 8 jam.

Keponakan tersebut ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keputusan ini sangat disayangkan mengingat Kapolri sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian terkait penggunaan Pasal 23 ayat 3.

Tim kuasa hukum yang mewakili keponakan tersebut mengungkapkan beberapa langkah dan sikap yang akan mereka ambil sebagai respons atas penahanan ini.

Salah satunya adalah mengajukan permohonan perhitungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, serta DPR RI. Mereka berharap agar pihak-pihak terkait dapat memfasilitasi agar proses perkara ini berjalan sesuai dengan keadilan yang seharusnya.

Langkah ini diambil untuk mencegah pencorengan terhadap pemerintah, seperti yang telah disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum.

“Sungguh seperti gajah melawan semut, kami yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu dibuktikan di persidangan. Jangan sampai malu nantinya ketika di persidangan, ia akan dibebaskan.

Beberapa kali pernah kami saksikan kasus serupa yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, namun pada akhirnya bebas di pengadilan,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum.

Mereka berharap agar rekan-rekan media tetap mengawal perkara ini dan melibatkan diri secara aktif. Harapan mereka adalah agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik, mengutamakan keadilan sejati.

Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mereka siap mengambil langkah-langkah lain yang dianggap perlu untuk memperjuangkan keadilan.

Kejadian ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan seorang pejabat tinggi dan memiliki potensi dampak yang luas. Masyarakat menaruh harapan besar pada keadilan yang adil dan transparan.

Semoga perkara ini dapat diperiksa dengan seksama dan keputusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

Kita berharap semoga keadilan sejati dapat terwujud dan pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan yang adil dalam persidangan. Mari kita terus mengawal proses hukum ini demi keadilan dan kesejahteraan rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.