Example floating
Example floating
Home

Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah

Alfi Fida
×

Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah
Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah

Nunung menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam sistem jaminan kesehatan, semua orang membayar iuran meskipun tidak semua orang sakit, tetapi ada yang membutuhkan perawatan.

Dia juga menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menuai pro dan kontra di masyarakat, oleh karena itu, pemerintah menerapkannya secara bertahap dan hati-hati di berbagai daerah.

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik

Perubahan Persyaratan SKCK

Berikut adalah enam daerah yang akan mengadakan uji coba ini:

  1. Polda Kepulauan Riau
    • Polresta Barelang
    • Polsek Batu Aji
  2. Polda Jawa Tengah
    • Polrestabes Semarang
    • Polsek Pedurungan
  3. Polda Kalimantan Timur
    • Polresta Balikpapan
    • Polsek Balikpapan Selatan
  4. Polda Sulawesi Selatan
    • Polrestabes Makassar
    • Polsek Rappocini
  5. Polda Bali
    • Polresta Denpasar
    • Polsek Denpasar Selatan
  6. Polda Papua Barat
    • Polres Kabupaten Sorong
    • Polsek Aimas

Kepesertaan BPJS Kesehatan Kini Menjadi Syarat SKCK: Ini 6 Daerah yang Melakukannya

Dalam rangka memastikan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan, kebijakan baru telah diterapkan di enam daerah di Indonesia. Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer

Meskipun langkah ini dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, pemerintah menjalankannya secara bertahap dan hati-hati. Diharapkan langkah ini dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan gotong royong dalam masyarakat.