Sebelumnya, sejak beberapa waktu lalu, Imam Wahyudi kena sanksi hukuman disiplin dengan dimutasi ke Kanwil Kumham Jateng di Semarang. Alasan penjatuhan sanksi, ia diduga terlibat kasus narkoba dan menghalangi pembesuk.
Sanksi itu dijatuhkan terhadap Imam bersama dua pegawai atau sipir lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan etik.
Adapun sosok Imam selama ini dikenal di kalangan sipir Lapas Sragen karena mobilitasnya yang tinggi. Seusai melakukan aksi pelemparan telur busuk, Imam mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja membawa dua buah telur busuk dari rumah untuk dilemparkan ke Kalapas.
Menurutnya lemparan itu dilakukan karena dia merasa tidak layak menerima sanksi, karena tak melakukan pelanggaran terlibat kasus narkoba atau menghalangi pembesuk seperti yang dituduhkan. ( nu )












