Kediri, Memo
Kepala Dinas Perhubungan Kab Kediri Nizam Subekti , terima uang Rp. 120 Juta, saat menjadi Camat Pare. Fakta tersebut terungkap ketika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa lalu. Keterangan itu diungkap oleh penasehat hukum terdakwa Sutrisno, Ahmad Sholikin Ruslie.
Baca Juga: Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri
Ruslie meminta jaksa penuntut umum melihat lagi BAP atas nama Kades Sambirejo Sugeng Widodo. Pada pemeriksaan di Polda Jatim, Sugeng mengakui bahwa menerima uang ratusan juta dari calon. Uang tersebut, kemudian, diberikan ke Camat Pare Nizam Subekti sebesar Rp. 120 Juta. Sedang Kapolsek terima Rp. 140 Juta, Danramil terima Rp. 40 juta.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Sugeng Widodo selaku Kepala Desa Sambirejo, mengaku sesuai dengan yang disampaikan para kepala desa lain saat pertemuan di RM Pringgodani, terdapat iuran 42 juta per formasi. “Uang tersebut saya antar langsung ke Pak Sutrisno (terdakwa),” ungkapnya.
Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak
Kepala desa di wilayah kecamatan Pare itu menjelasakan bahwa dia meminta uang ke calon, yaitu Kasun Wonosari sebesar Rp. 75 juta. Namun, diberi langsung Rp. 52 juta. Dengan rincian, Rp. 42 juta diberikan Sutrisno ( Paguyuban Perangkat Desa), sisanya sebesar Rp. 10 Juta untuk biaya pelantikan di kantor kecamatan. ” Saya tidak memberi uang ke Pak Camat,”

Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam












