Kediri, Memo
Kepala Dinas Perhubungan Kab Kediri Nizam Subekti , terima uang Rp. 120 Juta, saat menjadi Camat Pare. Fakta tersebut terungkap ketika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa lalu. Keterangan itu diungkap oleh penasehat hukum terdakwa Sutrisno, Ahmad Sholikin Ruslie.
Baca Juga: Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri
Ruslie meminta jaksa penuntut umum melihat lagi BAP atas nama Kades Sambirejo Sugeng Widodo. Pada pemeriksaan di Polda Jatim, Sugeng mengakui bahwa menerima uang ratusan juta dari calon. Uang tersebut, kemudian, diberikan ke Camat Pare Nizam Subekti sebesar Rp. 120 Juta. Sedang Kapolsek terima Rp. 140 Juta, Danramil terima Rp. 40 juta.
Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Sugeng Widodo selaku Kepala Desa Sambirejo, mengaku sesuai dengan yang disampaikan para kepala desa lain saat pertemuan di RM Pringgodani, terdapat iuran 42 juta per formasi. “Uang tersebut saya antar langsung ke Pak Sutrisno (terdakwa),” ungkapnya.
Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak
Kepala desa di wilayah kecamatan Pare itu menjelasakan bahwa dia meminta uang ke calon, yaitu Kasun Wonosari sebesar Rp. 75 juta. Namun, diberi langsung Rp. 52 juta. Dengan rincian, Rp. 42 juta diberikan Sutrisno ( Paguyuban Perangkat Desa), sisanya sebesar Rp. 10 Juta untuk biaya pelantikan di kantor kecamatan. ” Saya tidak memberi uang ke Pak Camat,”

Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
Hakim, tampaknya tidak percaya, hingga meminta penjelasan dari jaksa penuntut umum. Jaksa Ferevaldy, menjelaskan ke majelis hakim bahwa Camat Pare tidak menerima sukuran acara pelantikan yang digelar di Kantor Kecamatan.
” Tidak menerima sukuran, untuk Pak Camat. Uang dari kepala desa digunakan untuk acara sukuran ,” kata jaksa Ferevaldy, sebagaimana dikutip Memo dari Pikiran Rakyat.
Mendengar penjelasan Kades Sambirejo Sugeng Widodo dan Jaksa Ferevaldy, penasehat hukum terdakwa, Ahmad Sholikin Ruslie, meminta JPU untuk membuka lagi, dokumen pemeriksaan atas nama Sugeng Widodo. Dalam BAP penyidik Polda, menyebutkan hasil pemeriksaan atas nama saksi Kades Sambirejo, terdapat aliran uang yang ditujukan ke Camat Pare, Kapolsek dan Danramil.
Hakim I Made Yuliada kemudian mengkonfrontir Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nizam Subekti .” Tidak tahu, saya tidak tahu ada setorang uang itu.” kata Nizam Subekti, kepala Dinas Perhubungan Kediri, yang saat kejadian ujian perangkat desa, menjabat sebagai Camat Pare.
Sebagaimana diketahui, Kades Sambirejo dan Pelem Pare dihadirkan sebagai saksi dalam pusaran kasus suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023. Sugeng Widodo selaku Kepala Desa Sambirejo dan Ali Sukron Kepala Desa Pelem Kecamatan Pare dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ali Sukron Kades Pelem mengakui di desanya terdapat pengadaan satu perangkat desa untuk formasi Kepala Dusun Singgahan. “Yang jadi Kepala Dusun Khoirul Mustofa, saat tes itu ada 15 peserta,” ujarnya. Ia mengaku menerima uang pengondisian dari orang tua Khoirul Anam sebesar 75 juta. “42 juta kita serahkan ke Pak Sutrisno, sisanya 8 juta untuk biaya tasyakuran dan pelantikan,” rincinya.












