Example floating
Example floating
PeristiwaBirokrasi

Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kini Ditangguhkan?

Hafida Hakimatul
×

Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kini Ditangguhkan?

Sebarkan artikel ini

Memo, Blitar.

Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Muskorroji, harus ikhlas melepaskan dan ditangguhkan jabatannya untuk beberapa saat ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, kini Bambang Dwi Purwanto, membenarkan hal tersebut. “Kami sudah menerima surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan (Muskorroji) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025).

Walau dibekukan sementara, posisi kepala desa tersebut tidak bisa digantikan semena-mena atau secara instan, proses tersebut terganjal oleh regulasi dan perencanaan yang masih perlu diatur.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri