Q: Apa pernyataan Kepala BNPB yang menjadi masalah?
A: Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut bencana banjir Sumatera “hanya mencekam di media sosial”.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Q: Apa yang dipertanyakan Hakim MK terkait kritik tersebut?
A: Hakim Saldi Isra mempertanyakan mekanisme seleksi perwira tinggi (Pati) TNI untuk menduduki jabatan sipil di K/L seperti BNPB.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Q: Kapan kritik ini disampaikan?
A: Kritik disampaikan dalam sidang uji materi UU TNI pada hari Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Q: Apakah Kepala BNPB meminta maaf atas pernyataannya?
A: Ya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kemudian meminta maaf dan mengakui skala bencana di Tapanuli Selatan lebih besar dari dugaannya.
Q: Apa dasar hukum penempatan Pati TNI di jabatan sipil?
A: Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 dan Pasal 47 UU TNI, melalui seleksi internal sesuai kebutuhan K/L.












