MEMO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama seluruh satuan lalu lintas di Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan Over Dimensi dan Overload (ODOL). Langkah ini menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, yang bertujuan untuk mengurangi pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, selaku Kepala Korlantas Polri, menegaskan bahwa kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan kerap menjadi penyebab kecelakaan serius. Tak hanya itu, pelanggaran ini juga masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi maupun perusahaan yang terbukti melakukan modifikasi berlebihan pada kendaraan mereka.
“Overload adalah pelanggaran, sedangkan over dimensi termasuk kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperbesar atau memperpanjang dimensi sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal,” ujar Kakorlantas Polri dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/2/2025).
Dalam rangka menindaklanjuti pelanggaran ODOL, Korlantas Polri terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasamarga. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa mengesampingkan aspek ekonomi. Pengangkutan barang tetap diizinkan, tetapi harus mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas Agus.
Selain tindakan hukum, pendekatan preemtif dan preventif juga dikedepankan oleh Korlantas Polri. Salah satu langkah yang tengah didorong adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.
“Lalu lintas mencerminkan budaya suatu bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah dididik tentang pentingnya tertib berlalu lintas, maka kesadaran masyarakat ke depannya akan lebih baik,” tambahnya.