Simulasi Penghitungan:
Untuk rumah mewah senilai Rp30 miliar:
- Saat tarif PPN 11%:
- PPN: Rp3,3 miliar
- PPnBM: Rp6 miliar
- Total harga setelah pajak: Rp39,3 miliar
- Saat tarif PPN 12%:
- PPN: Rp3,6 miliar
- PPnBM: Rp6 miliar
- Total harga setelah pajak: Rp39,6 miliar
Kenaikan harga hanya sebesar Rp300 juta atau setara 0,76%. Hal ini menunjukkan dampak kenaikan tarif PPN sangat kecil dan hanya berlaku untuk barang-barang yang tidak menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa kebutuhan harian seperti beras, sayuran, dan jasa transportasi umum tidak terkena dampak kenaikan tarif PPN ini.