Example floating
Example floating
EKONOMIPemerintahan

Kenaikan PPN 12%? Hanya Barang Super Mewah yang Terdampak, Ini Daftarnya

×

Kenaikan PPN 12%? Hanya Barang Super Mewah yang Terdampak, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dengan kategori terbatas.

“Kategori barang yang terkena PPN 12 persen ini sangat terbatas. Barang-barang ini sudah lama dikenakan PPnBM dan umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu,” ungkap Sri Mulyani pada Selasa (31/12/2024).

Barang-barang mewah yang terkena kenaikan tarif PPN ini diatur dalam PMK No. 15/2023, yang menjadi pembaruan dari aturan sebelumnya. Berikut adalah daftar barang yang dikenai PPN 12% mulai tahun 2025:

  1. Hunian Mewah:
    Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Mesin Penggerak:
    Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan.
  3. Senjata Api dan Peluru:
    Peluru serta senjata api, kecuali untuk kebutuhan negara.
  4. Pesawat Udara:
    Helikopter dan pesawat lain di luar tarif 40%, kecuali untuk kebutuhan negara atau layanan niaga.
  5. Kapal Pesiar dan Yacht:
    Kapal pesiar dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.

Adapun tarif PPnBM untuk barang-barang tersebut berkisar antara 20% hingga 75%. Misalnya, hunian mewah seperti rumah atau apartemen dengan harga Rp30 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20%.

Baca Juga  Kenaikan Tarif Air 2025: YLKI Desak Layanan PAM Jaya Lebih Baik dan Transparan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.