Example floating
Example floating
Home

Kementerian PPN Rampungkan RKP 2025 dengan Strategi Perpajakan Efektif

Avatar
×

Kementerian PPN Rampungkan RKP 2025 dengan Strategi Perpajakan Efektif

Sebarkan artikel ini
Kementerian PPN Rampungkan RKP 2025 dengan Strategi Perpajakan Efektif
Kementerian PPN Rampungkan RKP 2025 dengan Strategi Perpajakan Efektif
Example 468x60

MEMO

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyelesaikan draft awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan fokus pada optimalisasi pendapatan negara melalui pembenahan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif.

Meningkatkan Tax Ratio untuk Pembangunan Indonesia!

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyelesaikan draft awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam rencana tersebut, Bappenas juga memuat target rasio perpajakan atau tax ratio yang ditetapkan oleh Badan Otorita Penerimaan Negara sebagai bagian dari program kerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari dokumen RKP 2025, Bappenas menyebutkan bahwa optimalisasi pendapatan negara ditujukan untuk meningkatkan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efisien. Ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Upaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan guna mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10,0-12,0% dari Produk Domestik Bruto,” seperti yang tertulis dalam dokumen RKP 2025 pada Selasa (23/4/2024).

Target tax ratio tersebut akan dicapai dengan berbagai cara, seperti peningkatan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Badan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, sehingga APBN dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembangunan demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Selain itu, target tax ratio juga akan dicapai dengan percepatan implementasi core tax system dengan memanfaatkan pengelolaan data berbasis risiko dan interoperabilitas data. Tax ratio juga akan ditingkatkan dengan menyesuaikan sistem perpajakan dengan struktur perekonomian yang ada.

Selanjutnya, tax ratio akan ditingkatkan melalui ekstensifikasi pajak dan pengawasan terhadap Wajib Pajak High Wealth Individual, serta penegakan hukum yang adil melalui optimalisasi pengungkapan pelanggaran dan pemanfaatan digital forensic.

Baca Juga  Impian Pecinta Balap Terwujud! Buleleng Segera Punya Sirkuit Pertama di Pulau Dewata

Terakhir, target ini akan dicapai dengan penyesuaian insentif pajak yang tepat untuk mendorong sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, serta perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Meningkatkan Tax Ratio untuk Mendukung Pembangunan Indonesia

RKP 2025 menegaskan komitmen untuk meningkatkan tax ratio Indonesia dalam rentang 10,0-12,0% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah-langkah konkret yang akan diambil antara lain adalah pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Selain itu, implementasi core tax system dengan pengelolaan data berbasis risiko juga menjadi fokus untuk mendongkrak tax ratio. Upaya ini akan dilengkapi dengan ekstensifikasi pajak dan pengawasan terhadap Wajib Pajak High Wealth Individual, serta penegakan hukum yang adil melalui optimalisasi digital forensic.

Diharapkan dengan strategi ini, Indonesia dapat mencapai target tax ratio yang ditetapkan dalam RKP 2025, yang pada gilirannya akan mendukung pembiayaan pembangunan sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045.