“Saya akan bicara dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya,” tegas Budi.
“Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa KVA (Kilo Volt Ampere), kalau KVA nya di atas 6.600 ya pasti itu adalah orang yang salah,” imbuhnya.
Kata Budi, perilaku orang kaya yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya melanggar aturan. Karena layanan di BPJS Kesehatan memang belum mengakomodir semua kalangan ekonomi.
Menkes menjelaskan, untuk kalangan orang kaya, akan dibuat kelas khusus yakni kelas 1. Kelas ini iurannya lebih besar dengan imbalan layanan fasilitas yang lebih baik.
Untuk peserta BPJS Kesehatan dari kalangan menengah ke atas, lanjut Budi, iuran BPJS Kesehatan bisa dikombinasikan dengan asuransi swasta, sehingga manfaat tambahannya juga lebih banyak.
“Bagi nasabah-nasabah yang kaya harusnya menambah dengan kombinasi iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta, dan yang bersangkutan harus bayar sendiri,” tegas Budi.
“Sedang yang miskin dibayarkan pemerintah, sehingga bisa dipastikan BPJS Kesehatan tidak kelebihan bayar dan kelebihan bayarnya tidak diberikan ke orang-orang yang seharusnya tidak dibayar dari BPJS Kesehatan,” pungkas Menkes.