Untuk mensukseskan program Zero Odol yang mulai berlaku pada tahun 2023, Dirjen Budi meminta dukungan dari seluruh pihak.
Ia juga mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memerangi kendaraan Odol. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Banyuwangi terkait kendaraan Odol. Yang di dalamnya mengatur soal kendaraan Odol tidak akan lolos uji kir apabila tidak sesuai standar.
“Ini sejalan dengan apa yang kami lakukan saat ini. Untuk semua uji berkala di seluruh Indonesia, kami sedang perbaiki tata cara, tata kelola uji berkalanya. Upaya pengoperasian jembatan timbang, hingga perbaikan SDM kami lakukan bertahap,” katanya. (*)