“Upaya normalisasi ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mewujudkan program Zero Odol Tahun 2023 mendatang,” ujar Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.
Ia mengemukakan bahwa beberapa upaya terus dilakukan, sehingga zero Odol pada tahun 2023 bisa tercapai. Salah satunya, keseriusan ini dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, dengan menormalisasi transfer muatan kendaraan, terutamanya kendaraan truk.
Menurut Budi, keberadaan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas itu, menimbulkan kecelakaan serta membuat negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah.
“Kendaraan Odol melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dengan pasal ini dalam berkas perkara dendanya bisa mencapai Rp25 juta. Maka dari itu sebelum 2023 kendaraan Odol segera dinormalisasi,” ucapnya.