“Upaya normalisasi ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mewujudkan program Zero Odol Tahun 2023 mendatang,” ujar Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan Budi Setyadi.
Ia mengemukakan bahwa beberapa upaya terus dilakukan, sehingga zero Odol pada tahun 2023 bisa tercapai. Salah satunya, keseriusan ini dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, dengan menormalisasi transfer muatan kendaraan, terutamanya kendaraan truk.
Menurut Budi, keberadaan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas itu, menimbulkan kecelakaan serta membuat negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah.
“Kendaraan Odol melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dengan pasal ini dalam berkas perkara dendanya bisa mencapai Rp25 juta. Maka dari itu sebelum 2023 kendaraan Odol segera dinormalisasi,” ucapnya.
Untuk mensukseskan program Zero Odol yang mulai berlaku pada tahun 2023, Dirjen Budi meminta dukungan dari seluruh pihak.
Ia juga mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memerangi kendaraan Odol. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Banyuwangi terkait kendaraan Odol. Yang di dalamnya mengatur soal kendaraan Odol tidak akan lolos uji kir apabila tidak sesuai standar.
“Ini sejalan dengan apa yang kami lakukan saat ini. Untuk semua uji berkala di seluruh Indonesia, kami sedang perbaiki tata cara, tata kelola uji berkalanya. Upaya pengoperasian jembatan timbang, hingga perbaikan SDM kami lakukan bertahap,” katanya. (*)