Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil langkah tegas dalam meningkatkan pelayanan angkutan kereta api jarak jauh dengan memangkas kapasitas penumpang. Melalui penurunan kuota tiket tanpa kursi pada KA yang menerima subsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO), Kemenhub berharap dapat memberikan kenyamanan lebih bagi para penumpang.
Dengan penerapan kebijakan ini sejak 1 Agustus 2023, jumlah tiket tanpa duduk yang dijual berkurang dari 50 persen menjadi 20 persen, sehingga load factor penumpang KA jarak jauh turun dari 150 persen menjadi 120 persen. Kebijakan ini berdampak terutama pada layanan KA PSO di daerah operasi Bandung dan Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat merasakan kenyamanan lebih dalam menggunakan layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum.
Kemenhub Menurunkan Kuota Tiket Tanpa Kursi untuk Peningkatan Layanan KA Jarak Jauh
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengurangi kapasitas penumpang pada layanan kereta api (KA) jarak jauh dengan cara menurunkan kuota tiket tanpa kursi. Hal ini berlaku untuk KA yang menerima subsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO). Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta agar lebih nyaman.
Risal Wasal menjelaskan, “Kami telah menerima masukan bahwa antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sangat tinggi saat ini. Oleh karena itu, perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan para penumpang.” Demi mencapai tujuan tersebut, maka jumlah tiket tanpa duduk yang dijual berkurang dari 50 persen menjadi 20 persen. Dengan demikian, load factor penumpang KA jarak jauh turun dari 150 persen menjadi 120 persen.
Kapasitas Penumpang KA Jarak Jauh Dipangkas: Load Factor Turun, Layanan KA PSO Terdampak
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 untuk kereta api dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer (km). “Sebelumnya, KA PSO memiliki load factor hingga 150 persen, dan sekarang kami mendorong operator untuk menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem pemesanan tiket dan sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurut Risal, kebijakan ini akan berdampak paling besar pada layanan KA PSO di daerah operasi Bandung dan Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran. “Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat merasakan kenyamanan lebih saat menggunakan jasa layanan kereta api, dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” harap Risal.
Kemenhub Memangkas Kapasitas Penumpang KA Jarak Jauh dengan Tujuan Peningkatan Layanan
Dengan melakukan penyesuaian kapasitas penumpang pada KA jarak jauh melalui penurunan kuota tiket tanpa kursi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan angkutan kereta api yang lebih nyaman.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023 dan berfokus pada KA dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer (km) yang menerima subsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO). Risal Wasal, Direktur Jenderal Perkeretaapian, menyatakan bahwa aturan ini juga mendorong operator untuk menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem pemesanan tiket dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, layanan KA PSO di daerah operasi Bandung dan Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran, menjadi yang paling terpengaruh. Kemenhub berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kenyamanan penggunaan jasa layanan kereta api dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke transportasi umum sebagai alternatif yang lebih efisien.