Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi ojol, dan diharapkan dalam beberapa hari mendatang regulasi tersebut sudah final. Menaker juga menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap diperhatikan oleh para pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang saling menguntungkan.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan pentingnya penerapan konsep hubungan industrial Pancasila dalam penyelesaian masalah ini. Konsep tersebut mengedepankan kerja sama antara semua pihak—pengusaha platform, pengemudi ojol, dan pemerintah—agar semua pihak mendapatkan manfaat yang adil.
Baca Juga: Kajian Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.
“Masalah THR ini adalah kesempatan untuk membangun sinergi antara pengusaha, pengemudi, dan pemerintah,” ujar Menaker.
Baca Juga: Pelantikan Kakanwil Kalteng Penuh Misteri: Dugaan Gratifikasi & Lompatan Jabatan Bikin Gaduh Kemenag












