Selanjutnya, Yaqut mengakui bahwa penanganan kekisruhan di Ponpes Al-Zaytun telah ditangani oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Kemenag akan menerima pelimpahan berkas dari Mahfud untuk mengetahui tugas-tugas apa saja yang harus dilakukan terkait penanganan tersebut.
“Penanganan intinya ada di tangan Pak Menkopolhukam (Mahfud MD). Kami akan menerima pelimpahan dan menindaklanjuti sesuai dengan tugas yang diberikan kepada kami,” ucapnya.
Sementara itu, Yaqut juga meminta masyarakat untuk turut mengawal penanganan kasus Panji Gumilang dengan hati-hati. “Oleh karena itu, perlu dihadapi dengan kehati-hatian dalam penanganannya,” ujar Yaqut.